Anjungan Tunai Mandiri (ATM/Automatic Teller Machine).
Dari sisi Teknologi Sistim Informasi, ATM adalah salah satu jenis terminal atau mesin komputer yang digunakan oleh bank, yang dihubungkan dengan komputer lainnya melalui komunikasi data yang memungkinkan seseorang nasabah bank dapat menyimpan dan mengambil uang dibank, ataupun melakukan transaksi lainnya tanpa bantuan manusia .
Back End Switch – ATM.
Adalah istilah komputer untuk salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berada dibelakang pusat komputer milik bank-bank anggotanya. Hubungan antara unit-unit ATM dengan pusat komputer Perusahaan Switching bersifat tidak langsung yaitu melalui perantaraan pusat komputer dari bank anggota, sehingga tidak semua transaksi harus melalui switch (Perusahaan switching mendukung beberapa jaringan ATM milik bank).
Cold back-up.
Adalah sistem teknologi informasi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan RT Server Utama sehingga pada saat akan menggunakan RT Server Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan RT Server Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di RT Server Back-up dengan RT Server Utama. Untuk menjamin kesiapan RT Server Back-up Peserta harus melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sehari pada setiap akhir hari
Controller (Host – Front End).
Disebut juga sebagai Telecomunication Control Unit (TCU), adalah istilah komputer untuk sejenis computer mini yang berfungsi untuk mengontrol kinerja perangkat keras dan perangkat lunak yang ada pada suatu sistem, seperti terminal komputer atau ATM, jaringan komunikasi ataupun sarana komputer lainnya.
Data Encryption.
Adalah istilah komputer untuk teknik atau sarana yang di gunakan untuk mengaburkan atau menyamarkan data dengan tujuan untuk mengamankan data dan menyimpan rahasia data tersebut, antara lain melalui penggunaan kombinasi karakter dengan format-format tertentu.
Data File.
Adalah istilah komputer untuk kumpulan dari data yang terorganisasi dengan baik.
Data Keuangan Elektronik (DKE.
Adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
DKE Debet adalah DKE untuk transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui Kliring Debet.
DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas dasar perintah transfer kredit
Dial-up Line.
Atau switch line adalah istilah komputer untuk saluran telepon (dial atau button) yang digunakan sebagai media untuk mentransmisi data antar lokasi tertentu.
Disaster & Recovery Plan.
Adalah suatu rencana penanggulangan yang telah teruji untuk menjamin kelangsungan kegiatan bank dan pemulihannya apabila terjadi gangguan atau bencana terhadap Teknologi Sistem Informasi (TSI).
Bank perlu menetapkan disaster & recovery plan terutama untuk melakukan pemrosesan terhadap aplikasi yang bersifat kritikal dalam hal terjadi kegagalan atas perangkat keras dan perangkat lunak, dan adanya kerusakan dari fasilitas yang ada baik fasilitas yang bersifat sementara maupun yang permanen.
Aplikasi yang bersifat kritikal :
Perencanaan diharapkan dapat memberikan prioritas pada pembuatan kembali pemrosesan aplikasi yang bersifat kritikal atau sensitif yang mempunyai pengaruh besar terhadap kegiatan usaha bank.
Peralatan komputer yang kritikal :
Perencanaan diharapkan dapat pula mengidentifikasi hal-hal yang bersifat kritikal, misalnya sistem operasi, jaringan komunikasi, file-file data, dan perlengkapan lainnya, untuk tujuan pemulihan sebagai akibat dari adanya bencana.
Back-up :
Lokasi dan perangkat keras. Perlu dilakukan pemilihan terhadap lokasi dan perangkat keras yang kompatibel untuk pemrosesan pengganti, dan dilakukan pengujian secara berkala mengenai kesiapannya pada saat diperlukan dalam keadaan darurat.
Prosedur pemrosesan pengganti secara manual :
Satuan kerja pengguna perlu menetapkan alternatif prosedur pemrosesan secara manual, yang mungkin dapat digunakan hingga satuan kerja TSI mampu memulihkan kembali operasi pemrosesan data setelah terjadi bencana
Pada bidang non IT , Disaster and Recovery Plan disebut juga sebagai “Business continuity Plan” atau Rencana Kesinambungan Usaha.
Dokumentasi (Dalam Sistem Teknologi Informsi).
Adalah istilah komputer untuk informasi tertulis dan terinci mengenai suatu sistem (berupa program atau sistem perangkat lunak), menjelaskan apa yang dilakukannya, bagaimana mengoperasikannya serta menjelaskan makna dari pesan yang di hasilkan oleh perangkat lunak tersebut.
Electronic Funds Transfer System (EFTS).
Adalah istilah komputer untuk berbagai jenis sistem komunikasi elektronis yang dikomputerisasikan yang memungkinkan dilakukan transfer atau pemindahan informasi keuangan dari suatu lokasi pusat komputer ke lokasi lain tanpa menggunakan dokumen-dokumen kertas.
Embosing.
Adalah istilah komputer terhadap teknik yang digunakan untuk melubangi kartu magnetis dengan mengisi bit didalamnya.
Encoding.
Adalah istilah komputer untuk teknik yang digunakan untuk mengubah data menjadi bentuk kode pada kartu magnetis sehingga dapat dibaca oleh peralatan computer.
Escrow Agreement.
Adalah istilah komputer untuk suatu perjanjian yang memungkinkan pemberian hak kepada pembeli perangkat lunak untuk dapat memiliki source code dalam hal terjadi perusahaan pembuat software (software house) mengalami kepailitan.
Fallback Procedure.
Adalah istilah komputer untuk suatu prosedur dalam keadaan darurat yang harus dilakukan dengan menggunakan sistem back-up, yaitu bilamana suatu sistem komputerisasi mengalami gangguan dan tidak dapat beroperasi sebagaimana-mestinya.
Front – End Switch – ATM.
Adalah istilah komputer terhadap salah satu bentuk jaringan ATM bersama, yaitu posisi pusat komputer perusahaan switching berfungsi sebagai titik sentral dan menjadi penghubung antar pusat omputer milik bank-bank anggota dengan unit ATM.
Hak Akses (dalam sistem pelaporan).
Adalah hak yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank Pelapor untuk dapat mengirim Laporan, form header, dan/atau menerima hasil olahan Laporan melalui login ke dalam Sistem LKPBU di Bank Indonesia
Home Banking.
Adalah salah satu jenis dari Electronic Funds Transfer System (EFTS) dan merupakan produk perbankan yang menggunakan sarana omputer untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya antara lain untuk melihat mutasi dan saldo rekening, melakukan pembayaran dan transaksi-transaksi lainnya melalui sarana telekomunikasi.
Hot back-up.
Adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik:
i.sudah dipasang dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada RT Server Utama;
ii.terhubung langsung dengan RT Server Utama (online); dan
iii.up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada RT Server Utama (synchronised).
Hot Card File.
Adalah file yang menyimpan informasi mengenai kartu-kartu magnetis yang harus ditelan oleh mesin (misalntya ATM), karena kartu-kartu tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat di operasikan.
Jejak Audit (Audit Trail).
Segala jenis catatan (log) atau tahapan atau riwayat yang berkaitan dengan pencatatan dan pemrosesan suatu transaksi atau informasi tertentu yang dimaksudkan agar pada suatu saat informasi tersebut dapat dilakukan pelacakan atau penelusuran kembali untuk tujuan tertentu misalnya audit.
Komponen SKNBI.
Adalah perangkat keras dan perangkat lunak omputer yang secara teknis menjadi komponen SKNBI(Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia), yaitu :
(1) Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
(2) Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal(PKL)
(3) Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Peserta.
Komputer Penyelenggara Kliring (KPK).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) yang terhubung dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) secara on line , yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
Terdapat 2 sistem KPK , yaitu KPK Utama dan KPK Back-up.
KPK Utama adalah KPK yang digunakan dalam kondisi normal.
KPK Back-up adalah KPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguanatau keadaan darurat yang menyebabkan PKL tidak dapat menggunakan KPK Utama.
Laporan Selisih Data Kliring.
Adalah suatu laporan yang berisi hasil perbandingan antara Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Sistem Pusat Komunikasi Kliring Elektronik (SPKE) dengan data hasil proses warkat pada mesin baca pilah (Reader Sorter) Penyelenggara.
Leased Line (Dedicated Line).
Adalah saluran komunikasi data yang disewa secara khusus, misalnya saluran telepon, dengan pengenaan beban bulanan secara tetap.
Local Area Network (LAN).
Adalah sistem komunikasi data setempat atau lokal dalam bentuk jaringan komputer (misalnya terdiri dari beberpa personal computer) dalam suatu ruangan, gedung atau lokasi tertentu yang dihubungkan dengan saluran komunikasi secara khusus. Apabila jaringan tidak dibatasi pada suatu lokasi, atau jaringan antara suatu LAN dengan LAN lainnya yang tidak selokasi, maka jaringan tersebut dinamakan WAN (Wide Area Network).
Log-Off atau Log-Out.
Adalah tindakan untuk menghentikan operasi terminal atau peralatan komputer, pekerjaan atau pengoperasian dan data lain yang berhubungan (meng-non aktifkan status terminal komputer).
Log-On atau Log-In.
Adalah tindakan atau prosedur untuk mengaktifkan kegiatan suatu terminal komputer, sehingga pemakai dapat memulai suatu session atau aktivitas terminal
Main Frame.
Adalah perangkat mesin komputer berskala besar yang pada umumnya digunakan oleh organisasi yang berukuran besar.
Micro computer.
Adalah sistim komputer berskala kecil yang dilengkapi dengan micro procesor sebagai unit pemrosesan disertai media penyimpanan dan I/O (Input/Output) antara lain dikenal sebagai personal computer atau PC.
Mini Computer.
Adalah sistem komputer berskala menengah (kecil sampai dengan sedang) biasanya dengan fasilitas “multi programming atau multi tasking” yang sering digunakan untuk aplikasi departemen.
Modem.
Adalah istilah komputer dan merupakan singkatan dari Modulator Demodulator adalah suatu alat yang ditempatkan di antara mesin komunikasi dengan saluran telepon untuk memungkinkan transmisi pulsa digital saluran telepon hanya dapat menyalurkan sinyal dalam bentuk suara atau analog dan tidak dapat membawa sinyal digital seperti yang dihasilkan peralatan komputer.
Modulator akan mengubah pulsa bit menjadi nada dan mengirimkannya melalui jaringan komunikasi, sedangkan demodulator akan merubahnya kembali menjadi bit yang sesuai.
Off-line.
Adalah istilah komputer yang berarti tidak berkomunikasi dengan komputer lainnya. Suatu komputer dikatakan off-line adalah komputer yang tetap menjalankan pemrosesan data tetapi tidak berhubungan dengan komputer lainnya sedangkan program atau data yang digunakan diakses dari hard disk, floppy disk dan lain-lain. Dalam kaitan dengan EFTS, (Electronic Fund Transfer System) maka pengertian off-line mengandung arti transaksi yang dilakukan tidak secara langsung meng-up date saldo rekening milik yang bersangkutan.
Operating System (os).
Adalah istilah komputer untuk perangkat lunak yang harus ada dan selalu aktif berfungsi mengatur pelaksanaan operasional sistem komputer.
Setiap operating system berbeda kemampuannya karena tergantung dari ukuran dan kompleksitas sistem komputer yang dikontrolnya dan lazimnya terdiri dari schedulling, input/output control, compilation, storage assignment, data management dan pelayanan rutin lainnya.
Operating system biasanya disingkat os.
Packet Switch Network.
Adalah istilah komputer untuk suatu jaringan komunikasi digital yang pesan-pesan nya dibagi kedalam sejumlah blok transmisi data yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan jaringan transmisi.
Password.
Adalah kata sandi yang menjadi lisensi bagi seseorang untuk dapat mengakses sesuatu, umpamanya untuk mengakses informasi atau file tertentu dalam computer.
Password digunakan juga sebagai approval atau penolakan atas suatu transaksi melalui sistim komputer. Dari sisi teknik komputer sendiri, password merupakan kode atau simbol khusus yang ada dalam sistem komputer untuk dapat akses pada data, program ataupun aplikasi komputer, untuk tujuan identifikasi dan pengamanan dalam sistem komputer.
Masing-masing pengguna diberikan satu set karakter atau alphanumeric untuk dapat akses pada seluruh atau sebagian sistem computer
Perangkat Perbankan Elektronis (PPE).
Adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Adalah kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Perusahaan Switching.
(1) Adalah perusahaan yang memberikan pelayanan jasa perbankan elektronis kepada bank dan lembaga keuangan antara lain dalam pengelolaan perangkat keras komputer, jaringan telekomunikasi, informasi serta catatan transaksi nasabah bank dan lembaga keuangan tersebut.
(2) Adalah perusahaan yang mengoperasikan system yang digunakan untuk meneruskan (switching / routing) transaksi Alat pembayaran Dengan menggunakan Kartu dari system Financial Acquirer tertentu ke system penerbit untuk kepentingan otorisasi, dan perusahaan tersebut dapat melakukan perhitungan hak dan kewajiban antar Financial Acquirer dengan penerbit yang timbul dari proses transaksi Alat pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
PIN (Personal Identification Number).
Adalah jajaran digit unik yang meng-identifikasi pengguna komputer untuk tujuan pengamanan. Biasanya digunakan bersama-sama dengan kartu magnetis ataupun sarana lainnya
Rekonsiliasi.
Istilah ini dipakai baik dalam akuntansi maupun TSI (Teknologi Sistim Informasi) sebagai proses pencocokan data akuntansi, transaksi, atau saldo suatu rekening meliputi identifikasi, perhitungan serta membandingkan dengan sumber data.
Response Time.
Adalah istilah komputer untuk waktu rata-rata yang di butuhkan oleh sistem untuk menanggapi suatu perintah atau entry yang dimasukkan melalui terminal.
Restart and Recovery.
Adalah istilah komputer terhadap prosedur untuk melakukan eksekusi ulang terhadap suatu job yang terhenti atau gagal karena suatu hal tertentu (tidak dimulai dari tahap awal tapi sifatnya meneruskan pada tahap tertentu), termasuk prosedur untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi.
RTGS Central Computer (RCC).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara yang digunakan untuk memproses Penyelesaian Akhir semua transaksi yang dikirim oleh Peserta dan terdiri dari RTGS Central Computer Utama dan RTGS Central Computer Back Up
RTGS Central Computer Utama (RCC Utama).
Adalah RCC yang digunakan dalam kondisi normal.
RTGS Central Computer Back Up (RCC Back Up).
Adalah RCC yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabklan Penyelenggara tidak dapat menggunakan RCC Utama.
RTGS Terminal (RT).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta yang terhubung dengan RCC secara on line , yang digunakan peserta untuk melakukan berbagai transaksi sistem BI-RTGS dan terdiri dari RTGS Terminal Server yaitu RTGS Terminal Server Utama dan RTGS Terminal Server Back Up , serta RTGS Terminal Work Station.
RTGS Terminal Server Utama (RT Server Utama).
Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi dalam kondisi normal.
RTGS Terminal Server Back Up (RT Server Back Up).
Adalah perangkat komputer yang telah diisi Aplikasi RT dan database Sistem BI-RTGS yang digunakan Peserta untuk memproses transaksi apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan RT Server Utama.
RTGS Terminal Workstation ( RT Workstation).
Adalah perangkat komputer yang telah di isi Aplikasi RT dan terhubung dengan ERT Server Utama atau RT Server Back Up yang digunakan Peserta untuk melakukan pembukuan transaksi dan berbagai fungsi sistem BI- RTGS Lainnya.
Sistem Sentral Kliring (SSK).
Adalah sistem komputer yang digunakan oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) untuk menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
SSK terdiri dari SSK Utama dan SSK Back Up.
SSK Utama adalah SSK yang digunakan dalam kondisi normal.
SSK Back Up adalah SSK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan PKN tidak dapat menggunakan SSK Utama
Smart Card.
Adalah kartu tabungan (kartu ATM) yang dilengkapi dengan Chip Computer sehingga bisa digunakan pada ATM bank issuer yang tidak on line.
Chip berfungsi menyimpan data nasabah termasuk data transaksi dan saldo nasabah sehingga bank dapat melayani pemegang kartu pada tempat-tempat dimana ATM bank belum terpasang secara on line dengan Pusat Komputer bank yang bersangkutan
BIS mendefinisikan Smart Card sebagai “ an intergrated sircuit card with a microprocessor, capable of performing calculation”.
SSSS Central Computer (SCC).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Bank Indonesia yang digunakan untuk pengendalian sistem terhadap semua penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan Penatausahaan Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari SCC Utama dan SCC Back Up.
SCC Utama adalah SCC yang dipergunakan dalam kondisi normal.
SCC Back Up adalah SCC yang digunakan sebagai back up apabila terjadi keadaan darurat yang menyebabkan penyelenggara tidak dapat menggunakan SCC Utama.
SSSS Terminal (ST).
Adalah sistem komputer yang berada di Lokasi Produksi Peserta BI-SSSS yang terhubung dengan SCC secara on line yang digunakan peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga atau fungsi BI-SSSS lainnya yang terdiri dari ST Server Utama , ST Server Back Up dan ST Workstation.
Lokasi Produksi adalah lokasi kantor Peserta BI-SSSS dimana Peserta BI-SSSS dapat melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya.
ST Server Utama adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS yang digunakan oleh peserta BI –SSSS untuk memproses Transaksi dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam kondisi normal.
ST Server Back Up adalah perangkat komputer yang telah dipasang (installed) Aplikasi ST dan database BI-SSSS untuk memproses Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya dalam keadaan darurat yang menyebabkan peserta BI-SSSS tidak dapat menggunakan ST Server Utama.
ST Workstation adalah perangkat komputer yang telah dipasang Aplikasi ST dan terhubung dengan ST Server Utama dan atau ST Server Back Up yang digunakan Peserta BI-SSSS untuk melakukan Transaksi Dengan Bank Indonesia dan atau setelmen transaksi Surat Berharga serta fungsi BI-SSSS lainnya yang digunakan untuk mengirimkan data setelmen transaksi Surat Berharga kepada SCC.
Tanda Pengenal Petugas Kliring (TPPK),
Adalah suatu identitas yang harus digunakan oleh Petugas Kliring selama mengikuti kegiatan penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit di lokasi PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).
Terminal Peserta Kliring (TPK).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Peserta , yang digunakan dalam melakukan persiapan dan atau pengiriman DKE (Data Keuangan Elektronik) serta penerimaan informasi perhitungan hasil Kliring dan atau informasi Kliring lainnya , baik secara on-line maupun off-line. TPK terdiri dari TPK Utama dan TPK Back-up. TPK Utama adalah TPK yang digunakan dalam kondisi normal.
TPK Back-up adalah TPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguan atau keadaan darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan TPK utama.
Berdasarkan konfigurasi sistem back-up dan proses up-dating data, TPK Back up dapat dibedakan sebagai berikut :
oHot back-up, adalah system teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut :
a.sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasipada TPK Utama
b.langsung terhubung dengan TPK Utama (on line)
c.up-dating data dilakukan setiap saat bersamaan dengan up-dating data pada TPK Utama (synchronized)
oWarm back-up , adalah system teknologi informasi cadangan dengan karakteristik sebagai berikut :
a)Sudah di-instal dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada TPK Utama
b)Terhubung langsung dengan TPK Utama
c)Up-dating data dan aplikasi dilakukan secara periodik, sehingga kepindahan ke TPK Back-up mensyaratkan adanya proses restore untuk menyamakan data di TPK Back Up dengan posisi terkhir di TPK Utama
oCold back-up, adalah sistem informasi teknologi cadangan yang tidak terhubung langsung dengan TPK utama, sehingga pada saat akan menggunkan TPK Back-up diperlukan tahapan untuk mengaktifkan TPK Back-up, dan restore data untuk menyamakan data di TPK Back-up dengan data di TPK Utama. Untuk menjamin kesiapan TPK Back up , Peserta wajib melakukan proses up-dating data sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari.
Teknologi Sistim Informasi.
Adalah suatu sistim pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi dan sarana elektonis lainnya.
Transaction Reference Number (TRN) dalam sistem BI-RTGS.
Adalah kode yang terdiri dari 8 (delapan) karakter alfa numeric yang ditentukan oleh Penyelenggara yang berfungsi untuk meng-identifikasi asal dan tujuan transfer serta rekening yang dituju di Bank Indonesia.
Warm back-up.
Adalah sistem teknologi informasi cadangan dengan karakteristik:
i.sudah dipasang dengan aplikasi yang sama dengan aplikasi pada RT Server Utama; dan
ii.up-dating data dan aplikasi dilakukan secara berkala, sehingga kepindahan ke RT Server Back-up mensyaratkan proses restore untuk menyamakan data di RT Server Back-up dengan posisi terakhir di RT Server Utama.
Wilayah Kliring On-line Otomasi.
Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian DKE (Data Keuangan Elektronik ) Debet dari TPK (Terminal Peserta Kliring) ke KPK (Komputer Penyelenggara Kliring) dilakukan secara on-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.
Wilayah Kliring Off-line Otomasi.
Adalah Wilayah Kliring dimana penyampaian Data Keuangan Elektronik (DKE) Debet dari TPK ke KPK dilakukan secara Off-line dan pemilahan Warkat Debet dilakukan secara otomasi.
Sumber: http://istilahbank.blogspot.com/2009/06/12-istilah-teknologi-sistim-informasi.html
Senin, 24 Juni 2013
Rabu, 24 April 2013
Tugas 2 (Terapan Komputer Perbankan)
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan
yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan
juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan
minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
1. PENYIMPANAN
UANG
2. KIRIMAN
UANG (transfer)
3. KLIRING
(clearing)
4. INKASO
(Collection)
5. SAFE
DEPOSIT BOX
6. BANK
CARD
7. BANK
NOTE
8. TRAVELLERS
CHEQUE
9. LETTER
OF CREDIT (L/C)
10. BANK
GARANSI
11. MENERIMA
SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN
PEMBAYARAN
13. BUNGA
(KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN
(KREDIT)
15. INTERNET
BANKING
Sumber
: Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK
UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.
Kiriman
uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat
bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b.
Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank dengan cara saling
c.
Inkaso:
Proses kliring antar kota,
baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan akan lebih lama.
d.
Safe
Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan
kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau
benda benda berharganya.
e.
Bank
note:
Uang kartal asing yang
dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.
Bank
Card:
Kartu
plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g.
Travellers
Cheque:
Cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.
Letter
of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita
dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri
(kepada pemesan).
Penjelasan mekanisme:
1. Penjual
dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati
adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas
dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak
pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing
bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli
sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan
melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4. Advising
bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah
dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5. Setelah
menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan
pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery)
yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang
diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary
menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang
ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang
disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi
syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan
bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran
terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8. Nominated
bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas
apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan
dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi,
pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah
dinegosiasi.
9. Setelah
menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing
bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi
syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank.
Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C
atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing
bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen
yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah
menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi
penyimpangan dokumen.
10. Issuing
bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia
menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan
pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan
(import clearance).
i.
Bank
Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Sumber
: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma
University
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a.
Simpanan Giro:
Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di
mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet.
Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan
menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang
Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet
adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa
menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya.
Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya. Rekening giro
biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka
bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa
giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar
1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan
minimal dalam sebulan. Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda
pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000
(untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro
perusahaan). Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang
diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada
nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan. Dengan
memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran
(semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam
laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang
yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b.
Simpanan Tabungan:
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas
sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang
saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi
banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah
tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti
rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang
diberikan kepada nasabah.
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat
analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada
persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan.
Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang
dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat
dari plastik.
4. Kombinasi.
c.
Simpanan Deposito:
simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis
Simpanan Deposito:
1.
Deposito
Berjangka
simpanan
dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam
jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan.
2.
Sertifikat
Deposito
simpanan
berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank
sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan.
Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat
bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3.
Deposito
on Call
simpanan
tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini
agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan
depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan
penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Sumber
: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma
University
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito
on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito
on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp.
720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A
sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Sumber : Belajar bareng sama
teman dikampus
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito
@ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12%
dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo
dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah
yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara
penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA
= Nominal x tingkat bunga x
hari bunga 365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180
hari 365
=
118356.16 (sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
=
17753.424
Jumlah
= 118356.16 +
17753.424
=
136,109.584
Sumber : Belajar bareng sama
teman dikampus
6. Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan
Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus 2010
|
Transfer masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus 2010
|
Setor kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus 2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A
apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan
berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga
harian:
1-6 ( Saldo ) :
((16 % x 70.000) / 365) x 6
= 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 500.000) / 365) x 5
= 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X
7 = 3375,3425
19-25 ( Saldo Kliring ) : ((16% x 1.200.000) /365) x
7 =
3682,1918
26 ( Tarik Tunai ) : ((16% x 200.000) / 365) x
7
= 613,69863
Saldo
akhir : 8767,1236
Pajak
15% : 1315,06854
Saldo bersih :
7452,0556
Sumber : Belajar bareng sama
teman dikampus
Kamis, 21 Maret 2013
Bank Central Asia (BCA)
Bank Central Asia (IDX: BBCA) adalah bank swasta terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21 Februari 1957 dengan namaBank Central Asia NV dan pernah merupakan bagian penting dari Grup Salim. Presiden Direktur saat ini (masa jabatan 1999-sekarang) adalah Djohan Emir Setijoso.
Sejarah
BCA secara resmi berdiri pada tanggal 21 Februari 1957 dengan nama Bank Central Asia NV. Banyak hal telah dilalui sejak saat berdirinya itu, dan barangkali yang paling signifikan adalah krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997.
Krisis ini membawa dampak yang luar biasa pada keseluruhan sistem perbankan di Indonesia. Namun, secara khusus, kondisi ini memengaruhi aliran dana tunai di BCA dan bahkan sempat mengancam kelanjutannya. Banyak nasabah menjadi panik lalu beramai-ramai menarik dana mereka. Akibatnya, bank terpaksa meminta bantuan dari pemerintah Indonesia. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) lalu mengambil alih BCA pada tahun 1998.
Berkat kebijaksanaan bisnis dan pengambilan keputusan yang arif, BCA berhasil pulih kembali dalam tahun yang sama. Di bulan Desember 1998, dana pihak ke tiga telah kembali ke tingkat sebelum krisis. Aset BCA mencapai Rp 67.93 triliun, padahal di bulan Desember 1997 hanya Rp 53.36 triliun. Kepercayaan masyarakat pada BCA telah sepenuhnya pulih, dan BCA diserahkan oleh BPPN ke Bank Indonesia pada tahun 2000.
Selanjutnya, BCA mengambil langkah besar dengan menjadi perusahaan publik. Penawaran Saham Perdana berlangsung pada tahun 2000, dengan menjual saham sebesar 22,55% yang berasal dari divestasi BPPN. Setelah Penawaran Saham Perdana itu, BPPN masih menguasai 70,30% dari seluruh saham BCA. Penawaran saham kedua dilaksanakan di bulan Juni dan Juli 2001, dengan BPPN mendivestasikan 10% lagi dari saham miliknya di BCA.
Dalam tahun 2002, BPPN melepas 51% dari sahamnya di BCA melalui tender penempatan privat yang strategis. Farindo Investment, Ltd., yang berbasis di Mauritius, memenangkan tender tersebut. Saat ini, BCA terus memperkokoh tradisi tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan penuh pada regulasi, pengelolaan risiko secara baik dan komitmen pada nasabahnya baik sebagai bank transaksional maupun sebagai lembaga intermediasi finansial.
[sunting]Pemegang Saham
- FarIndo Investments (Mauritius) Ltd qualitate qua (qq) Farallon Capital Management LLC (Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono) - 47,15%
- Anthony Salim - 1,76%
- Saham dibeli kembali PT Bank Central Asia Tbk (treasury stock) - 1,18%
- Masyarakat - 49.94%
[sunting]Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris | |||
1 | Presiden Komisaris | Eugene Keith Galbraith | |
2 | Komisaris | Tonny Kusnadi | |
3 | Komisaris | Cyrillus Harinowo* | |
4 | Komisaris | Sigit Pramono* | |
5 | Komisaris | Raden Pardede* | |
Dewan Direksi | |||
1 | Presiden Direktur | Djohan Emir Setijoso | |
2 | Wakil Presiden Direktur | Jahja Setiaatmadja | |
3 | Direktur | Dhalia Mansor Ariotedjo | |
4 | Direktur | Anthony Brent Elam | |
5 | Direktur | Subur Tan | |
6 | Direktur | Suwignyo Budiman | |
7 | Direktur | Renaldo Hector Barros | |
8 | Direktur | Henry Koenaifi | |
8 | Direktur | Armand Wahyudi Hartono |
Daftar produk BCA
Produk Simpanan
- Tahapan
- Tahapan Gold
- Tapres
- BCA Dollar
- Giro
- Deposito Berjangka
[sunting]Perbankan Elektronik
- ATM BCA
- Debit BCA
- Tunai BCA
- Flazz BCA
- BCA By Phone
- Klik BCA
- m-BCA
- SMS BCA
[sunting]Kartu Kredit
- BCA Flazz
- BCA Platinum
- BCA MC2 (Warner Bros, Tazmanian Devil)
- Kartu Kredit BCA Visa Batman
- Kartu Kredit BCA Visa Platinum
- Kartu Kredit BCA MasterCard Platinum
- Kartu Kredit BCA World MasterCard
- BCA Smartcash
- BCA Visa Corporate
[sunting]Produk Kredit Konsumen
- Kredit Pemilikan Rumah BCA (KPR BCA)
- Kredit Pemilikan Rumah Xtra (KPR BCA Xtra)
- Refinancing
- Kredit Pemilikan Apartemen (KPA BCA)
- Kredit Kendaraan Bermotor (KKB BCA)
- Kredit Sepeda Motor (KSM BCA)
[sunting]Bancassurance
- Provisa Max
- Optishield
- Edusave
- Medisave Plus
- Pro Series (Pro Ayah, Pro Bunda, Pro Ananda)
[sunting]HALO BCA
Melalui HALO BCA, Anda bisa mendapatkan informasi perbankan dengan mudah dan cepat serta memperoleh solusi setiap permasalahan transaksi perbankan cukup melalui telepon, kapanpun dan dimanapun Anda berada.
Dengan sertifikat ISO 9001:2000, komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik bagi nasabah selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Nomor HALO BCA adalah 500888.
[sunting]BCA Syariah
Sesuai izin yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui Surat Gubernur Bank Indonesia No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010, dinyatakan bahwa PT. Bank BCA Syariah mulai beroperasi tanggal 5 April 2010. Kami hadir untuk memenuhi dan melayani kebutuhan transaksi syariah masyarakat.
[sunting]BCA Remmitance
[sunting]Kiriman Uang Valas
BCA melayani kiriman uang dalam valuta asing kepada penerima di dalam atau di luar negeri. Sarana yang digunakan adalah telegraphic transfer (TT/wire transfer) dan demand draft (DD/bankdraft).
Keunggulan
- Cepat dan Aman
Teknologi informasi handal dan jaringan global bank koresponden memungkinkan kiriman uang Anda dari setiap cabang BCA sampai ke tujuan tepat waktu.
- Kurs dan Biaya bersaing dalam 14 mata uang:
Dolar Australia(AUD), Dolar Kanada (CAD), Franc Swiss (CHF), Krone Denmark (DKK), Euro (EUR), Pound sterling (GBP), Dolar Hong Kong (HKD), Yen Jepang (JPY),Renminbi/Yuan (RMB), Riyal Saudi Arabia (SAR), Krona Swedia (SEK), Singapore Dollar (SGD), Dolar Selandia Baru (NZD), dan Dolar Amerika Serikat (USD). Fleksibel Berdasarkan permintaan Anda, kiriman uang dapat sampai pada hari yang sama* (Value Today) dan/atau tanpa potongan* (Full Amount). Sumber dana dari rekening Anda atau tunai.
- Syarat dan ketentuan berlaku
Syarat dan ketentuan umum pengiriman mata uang valas di BCA :
- Layanan ini tersedia untuk siapa saja, baik pemilik rekening maupun yang belum memiliki rekening BCA.
- Prosedur sederhana. Pengirim mendatangi cabang BCA terdekat dan mengisi serta menyerahkan formulir Permohonan Pengiriman Uang (PPU) yang telah tersedia.
[sunting]Kiriman Uang ke Indonesia
BCA menyalurkan kiriman uang cepat dan aman dari bank koresponden atau mitra di luar negeri kepada penerima di Indonesia . Pengiriman uang dapat ditujukan ke:
- Rekening BCA dan rekening bank lain
- Tunai (non rekening)
Pencairan dapat dilakukan di setiap cabang BCA dengan membawa KTP/Paspor yang masih berlaku dengan
- Menggunakan PIN
Untuk kiriman uang tunai melalui FIRe cash, Xpress Money, AFX Fast Remit, atau EzRemit, penerima harus menyebutkan nomor PIN
- Menggunakan DD (Demand Draft)
Penerima dapat menguangkan wesel yang diterbitkan oleh bank koresponden dengan membawa wesel (draft). Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Call center FIRe (62 21) 2556 3388 atau HALO BCA.
[sunting]Produk Lain
- BCA Prioritas
- Majalah Prioritas
- Autopay BCA
- Cicilan BCA
- Reward BCA
Referensi
Sebagaimana telah dilaporkan ke Bapepam dengan surat tertanggal 26 Juni 2009 perihal Notice of Change in Share Ownership in PT Bank Central Asia Tbk, FarIndo telah menjual saham PT Bank Central Asia Tbk ("BCA") sejumlah 986.030.000 lembar dan penyelesaian keseluruhan transaksi terjadi pada tanggal 7 Juli 2009, sehingga dengan demikian per 7 Juli 2009 komposisi kepemilikan saham FarIndo di BCA menjadi 47,15%"Kepemilikan Saham BCA". Bank Central Asia. Diakses pada 2 Oktober 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)